"Sudah tugas Polri menegakkan UU antipornografi dan pornoaksi," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/5).
Neta menjelaskan, sejumlah artis sudah beberapa kali dicekal oleh pemerintah daerah. Terutama, artis dangdut yang dianggap memertontonkan pornoaksi. "Jadi sangat pantas pula, jika ada artis asing yang hendak memertontonkan pornoaksi segera dilarang. Sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum atau UU antipornografi," ungkap penulis buku Jangan Bosan Mengkritik Polisi itu.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin konser Lady Gaga di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, pada 3 Juni mendatang. Keputusan itu diambil setelah polisi mendapat masukan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Jakarta, Senin (14/5), menyatakan bahwa pihaknya mendapat berbagai masukan yang intinya menolak Lady Gaga menggelar konser. Alasannya, karena busana Lady Gaga yang cenderung mengumbar aurat.
"Gerakannya juga erotis merangsang lawan jenis. Selain bisa merusak moral bangsa, hal ini juga bertentangan dengan UU Pronografi," jelas Rikwanto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Lady Gaga, Polri Dinilai jadi Pengayom Ormas
Redaktur : Tim Redaksi