jpnn.com - JAKARTA – Indonesia Police Wacth (IPW) mengingatkan jajaran kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan seenak udelnya pula menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap orang yang sudah dijadikan tersangka.
“Kasus Risma adalah kekacauan hukum dan sekaligus malapetaka hukum akibat sikap seenak udelnya dalam penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane melalui siaran pers diterima JPNN.com, Minggu (25/10).
BACA JUGA: Rupiah Dipukul Habibie Tetap di Jakarta, Rupiah Lemah Jokowi ke AS
IPW, menurut Neta, mengecam keras terhadap apa yang dilakukan Polda Jatim dalam kasus Risma. Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak becus dan bisa bersikap seenaknya, mentang-mentang punya kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum. Akibatnya, lanjut Neta, sikap Polda Jatim dalam menangani kasus Risma membuat bingung publik dan
berpotensi memicu konflik sosial di Surabaya maupun Jatim.
“Terjadinya polemik terhadap status Risma sebagai tersangka adalah akibat kecerobohan, ketidaktransparanan, dan ketidakpedulian Kapolda Jatim. Akibatnya terjadi politisasi dalam kasus Risma,” tegas Neta.
BACA JUGA: DPR Ingatkan Jokowi Harus Hadir Saat RAPBN 2016 Diketok
Menurut Neta, situasi ini jelas sangat berbahaya bagi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Surabaya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Bagi pendukung Risma, menurut Neta, bisa menuduh Polda Jatim karena berusaha mengganjal dan menggagalkan Risma dalam pilkada serentak. Sebaliknya, bagi lawan politik Risma, Polda Jatim bisa dituduh melindungi Risma. “Kok sudah jadi tersangka kasusnya
tiba-tiba di SP3,” ujar Neta.(fri/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Apresiasi Pagelaran Wayang Tentang Trisakti Bung Karno
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Masa Depan Golkar, ARB dan Agung Laksono Diharapkan Berjiwa Besar
Redaktur : Tim Redaksi