JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam aksi kekerasan polisi terhadap jurnalis dalam aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Jambi.
"Tindakan represif terhadap jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton itu adalah tindakan biadab aparat kepolisian, yang sesungguhnya sangat mengetahui bahwa wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (17/6).
Polda Jambi lanjutnya, harus bertanggung jawab dalam kasus ini dan segera menangkap pelaku penembakan karena tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40/1999 pasal 4 tentang Kebebasan Pers.
"Berkaitan dengan itu IPW mengimbau agar seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik," ujarnya.
Terakhir IPW mendesak Kapolri segera mencopot para Kapolda yang membiarkan anggotanya melakukan tindakan represif terhadap wartawan, seperti yang terjadi di Jambi. (fas/jpnn)
"Tindakan represif terhadap jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton itu adalah tindakan biadab aparat kepolisian, yang sesungguhnya sangat mengetahui bahwa wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (17/6).
Polda Jambi lanjutnya, harus bertanggung jawab dalam kasus ini dan segera menangkap pelaku penembakan karena tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40/1999 pasal 4 tentang Kebebasan Pers.
"Berkaitan dengan itu IPW mengimbau agar seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik," ujarnya.
Terakhir IPW mendesak Kapolri segera mencopot para Kapolda yang membiarkan anggotanya melakukan tindakan represif terhadap wartawan, seperti yang terjadi di Jambi. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurdin Lubis Pimpin Sumut 9 Jam
Redaktur : Tim Redaksi