jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
Hal ini lantaran IPW menilai aparat kepolisian Jawa Tengah dan Polres Purworejo telah melakukan tindakan represif terhadap warga Desa Wadas.
BACA JUGA: Sebelum Ritual yang Menewaskan 11 Orang Dimulai, Warga Sudah Beri Peringatan
“Hasil penelusuran investigasi IPW di Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/2).
Menurut Sugeng, tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Anggota Teroris Sudah Masuk ke Polsek Kampar, Bersembunyi di Ruangan Kosong
"(Kapolda Jateng) harus diperiksa Propam Polri. Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," lanjutnya.
Sugeng menyebutkan keputusan Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo di lapangan, bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 1UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
BACA JUGA: Identitas Korban Tewas dan Selamat Saat Ritual di Pantai Payangan
Dia juga menyebutkan Pasal 34 Undang-undang HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot," kata Sugeng. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra