jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika benar anggota Polri Brigadir Dedi Alexander Sinaga memerkosa seorang perempuan berusia 21 tahun di Taman Sari Jakarta Barat, maka yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman mati.
Dalam catatan IPW, Neta mengungkap anggota Polsek Kalideres ini sudah melakukan lima kejahatan yang luar biasa, yang sangat memalukan institusi Polri.
BACA JUGA: Koboi Jalanan...Awas Ya!
"IPW mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan Brigadir Dedi Alexander Sinaga bersama tiga temannya, terhadap seorang perempuan pada 2 November 2015," kata Neta, Minggu (8/11).
Dalam peristiwa itu ujar Neta, ada lima kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir Dedi, yakni merekayasa kasus, melakukan kriminalisasi, menfitnah bahwa korban adalah bandar narkoba, memerkosa, dan merampok harta benda korbannya.
BACA JUGA: IH SEREM...Penjara Terpidana Narkoba Akan Dikelilingi Buaya
"Sangat memprihatinkan, jika seorang anggota polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan lima kejahatan yang brutal. Untuk itu hukuman yang pantas buat pelaku adalah hukuman mati agar ada efek jera," tuturnya.
Untuk menghindari tindakan sewenang-wenang seperti, lanjut Neta, anggota polisi memang perlu diawasi secara ketat oleh atasannya. Namun sering kali atasan mereka abai sehingga anggota Polri tersebut melakukan tindakan semena-mena, yang sangat mencoreng harkat dan martabat institusi Polri.
BACA JUGA: Duh! Modus Curanmor Tambah Keren
"Brigadir Dedi harus dijatuhi hukuman mati, Polri harus berusaha keras menekan agar tindakan negatif dan aksi kriminal yang dilakukan anggotanya bisa diminimalisir," pungkasnya.
Berita sebelumnya, peristiwa ini berawal pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.30. Korban saat itu membuat janji bersama temannya untuk melihat kamar kos di kawasan Mangga Besar, Taman Sari. Namun, ketika tiba di kosan, korban ditodong pistol dan digeledah karena dituduh menjadi bandar narkoba.
Kemudian korban diborgol dan barang milik korban disita pelaku. Lantas, pelaku menyuruh korban meminta uang kepada seluruh nomor kontak di HP korban dan berhasil mendapat uang Rp 1 juta.
Tidak sampai di situ, para pelaku yang berjumlah empat orang itu pun langsung membawa korban ke hotel di Kawasan Karawaci. Di hotel tersebut korban diperkosa. Polsek Taman Sari akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku ada empat orang. Salah satunya bernama Dedi Alexander Sinaga anggota Polri," terang Kanit Reskrim Polsektro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra, Minggu (8/11). (fas/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Dua Anak Begituin Siswi SMP di Hotel, Masih Berseragam Pramuka
Redaktur : Tim Redaksi