jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk Satgas Anti Mafia Tanah hingga ke Polda patut diapresiasi.
Menurut Neta, dalam waktu singkat satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya.
BACA JUGA: Dukung Irjen Nico Afinta, Bamsoet: Jangan Biarkan Mafia Tanah Merampok Hak Rakyat
“Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para mafia tanah yang bergentayangan di negeri ini,” kata Neta, Kamis (4/3).
Menurut dia, Jenderal Listyo Sigit sendiri sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Indonesia.
BACA JUGA: KPK Siap Bantu Polri Sikat Mafia Tanah
Dia menegaskan, upaya Jenderal Listyo Sigit ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Neta menambahkan sebagai implementasi dari instruksi Jenderal Listyo Sigit itu, Polda telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah di tingkat provinsi, yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Panglima TNI Hadi Bersama Kapolri Listyo Berikan Arahan Tegas Terkait Situasi Terkini
Neta pun meminta masyarakat yang menjadi korban mafia tanah jangan ragu-ragu untuk melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah.
Sebab, ia menegaskan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini sebagai wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.
IPW memantau di Banten, misalnya, sejumlah tanah rakyat kecil berhasil diselamatkan Satgas Anti Mafia Tanah dari penjarahan mafia tanah.
Selain itu, satgas di Jakarta menangkap lima anggota sindikat mafia tanah yang menipu ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Dino Patti Djalal.
“Dan Nenek Afifah di Banten maupun mantan Wakil Menlu Dino Patti Djalal sudah membuktikan, tanahnya terselamatkan dari aksi para mafia tanah,” katanya.
Neta menjelaskan satgas di Banten berhasil membongkar keterlibatan JJS, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota mafia tanah di daerah itu.
Salah satu korbannya seorang nenek, Afifah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Afifah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran.
Para mafia tanah memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Kasus ini terbongkar setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten.
Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Afifah dalam akta jual beli tanah tersebut.
Padahal Afifah tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ.
Oleh karena itu, Neta menegaskan bahwa kerja cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini patut diapresiasi.
“Sebab seiring dengan maraknya pembangunan di berbagai daerah para mafia tanah bergentayangan memburu korban, terutama rakyat kecil yang kurang paham hukum,” katanya. (boy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Boy