IPW Punya Saran buat Polda Metro...soal Jessica

Sabtu, 23 April 2016 – 14:35 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA  - Kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan sianida oleh tersangka Jessica Kumala Wongso yang ditangani Polda Metro Jaya, masih belum tuntas.

Berkas perkara milik Jessica yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya sudah berkali-kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, sampai saat ini kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, itu masih belum menunjukan titik terang. 

BACA JUGA: SEREM! Penjelasan Bentuk Potongan Tulang Nuri

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan posisi Polda Metro Jaya seperti di ujung tanduk dalam menuntaskan kasus Jessica. Sebab,  batas waktu penanganan kasus ini tinggal 30 hari lagi. “Jika tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang dituduhkan polisi harus membebaskan Jesica dan harus siap-siap menghadapi gugatan keluarga Jessica,” ujar Neta, Sabtu (23/4).

Karenanya, IPW mendesak Polda Metro Jaya bekerja lebih keras menuntaskan kasus Jessica. Sehingga kasusnya bisa dinyatakan lengkap atau P21 dan segara disidangkan di pengadilan. 

BACA JUGA: Agus Cerita Detail saat Memutilasi Nuri, Sadis! Sadis!

Menurut Neta, Polri perlu mengevaluasi kinerjanya dalam mengusut kasus kematian Mirna. Mulai dari proses pembuatan kopi di Cafe Olivier Grand Indonesia, pengantaran kopi ke meja tempat Jessica duduk, hingga Mirna keracunan setelah minum kopi Vietnam. "Ini perlu dievaluasi dan dicermati ulang,” kata dia.

Dia menambahkan, dalam evaluasi itu perlu ditelusuri, apakah masih ada kelengahan polisi dalam mengamankan tempat kejadian perkara. Kemudian, apakah masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik, atau apakah masih ada saksi-saksi yang terlewatkan. 

BACA JUGA: Pencuri Bertato I Love U Mom Babak Belur Dikormas

Sebab sejauh ini, kata dia, sepertinya polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke gelas kopi Vietnam yang  diminum Mirna padahal di tempat itu cukup banyak orang lain. “Inilah yang membuat kasus Jessica tak kunjung bisa di P21,” tegasnya. 

Tentu sangat ironis, jika kemudian Jessica dibebaskan demi hukum karena polisi tak kunjung bisa menuntaskan kasus ini. Padahal polisi pernah punya prestasi saat membongkar kasus kematian Munir yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam. “Jika melihat keberhasilan menuntaskan kasus Munir, sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir,” kata dia.

Dalam mengungkap kasus Munir, saat itu ada dua polisi yang menjadi ujung tombak di lapangan, yakni Anton Charlian (kini Kapolda Sulsel) dan Tommy Watiliu (kini Direskrimum Polda Kaltim). 

Merekalah yang menemukan seorang wanita yang menjadi saksi kunci dalam kasus Munir, sehingga kasusnya bisa P21 dan bisa diajukan ke pengadilan. “Sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir agar kematian Mirna bisa segera dituntaskan di pengadilan,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuri Dibanting, Dicekik, Janda Cantik Itu Sempat...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler