IPW Sebut Penunjukan Plt Kapolri Cacat Hukum

Sabtu, 17 Januari 2015 – 17:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pengangkatan Komjen Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri cacat hukum. Alasannya, langkah yang ditempun Presiden Joko Widodo dengan menunjuk Plt Kapolri itu menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

IPW mengingatkan bahwa dalam mengangkat Plt Kapolri, presiden tidak bisa memutuskannya secara tiba-tiba.  "Namun, harus mengacu ke UU Polri," tegas Neta, Sabtu (17/1).

BACA JUGA: LPSK Sayangkan Langkah KPK Lindungi Saksi Hambalang

Neta lantas mengutip Pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian yang mewajibkan adanya persetujuan DPR jika presiden mengangkat Plt Kapolri. Menurut dia, jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri maka presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR. "Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR," katanya.

Lebih jauh IPW perihatin dengan sikap bingung yang ditunjukkan Presiden Jokowi dalam menyikapi proses suksesi di Polri. Pasalnya, Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri pilihan presiden dan sudah mendapat disetujui DPR justru tidak dilantik.

BACA JUGA: Jokowi Harus Keluar dari Tekanan Politik Partai Pengusung

Neta pun menyebut Jokowi cenderung mengabaikan persetujuan DPR sebagai pemegang legitimasi suara rakyat. Tragisnya, kata Neta menambahkan, Jokowi justru larut dalam suara segelintir orang hingga menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri lantaran petinggi Polri itu menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.


Neta bahkan menyebut langkah KPK menjerat Komjen Budi sebagai tersangka sebenarnya belum memenuhi kekuatan hukum dan penuh rekayasa. "Sikap tidak jelas dari presiden ini hanya menghancurkan supremasi hukum," katanya.

BACA JUGA: Bersikap Sensasional Usai Jatuhnya Airasia, Jonan Dianggap Panik

Lebih lanjut Neta menegaskan, Jokowi harus paham bahwa Plt Kapolri tidak bisa mengeluarkan kebijakan strategis. Sebab, Plt hanya bisa mengeluarkan kebijaksan rutin, misalnya anggaran untuk gaji.

Tapi jika untuk anggaran operasional, seperti anggaran operasi pemberantasan terorisme, Plt Kapolri harus meminta izin dan persetujuan presiden sebagai atasan langsung Kapolri. Termasuk ketika mengeluarkan keputusan untuk mutasi para pejabat Polri, surat keputusannya harus ditandatangi presiden sebagai atasan Plt Kapolri.

Begitu juga jika terjadi kerusuhan massal, presiden sebagai atasan Plt Kapolri harus bertanggung jawab. "Jika terjadi kerusuhan massal di Indonesia saat ini, Presiden Jokowi harus bertanggung jawab karena membiarkan Polri dalam kondisi status quo tanpa kepemimpinan yang jelas," pungkasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi Segera Tunjuk Kapolri Definitif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler