jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan Kapolri Jenderal Sutarman harus menjelaskan kelanjutan dua perkara besar yang saat ini cenderung diambangkan Polri.
Pertama, nasib perkara fitnah yang dituduhkan kepada Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala. Kedua, nasib perkara tabloid Obor Rakyat yang dituduh memfitnah Jokowi saat menjadi calon presiden.
BACA JUGA: SBY Dukung Pilkada Langsung, Peta di DPR Berubah
IPW menilai dalam menangani kedua perkara tersebut, Polri cenderung tidak profesional. Dalam perkara Adrianus Meliala misalnya, di tahap awal Polri dan Kapolri tampak begitu menggebu-gebu dalam memprosesnya. Meski, kata dia, yang melaporkan Adrianus bukanlah pihak yang berkompeten mengatasnamakan institusi Polri karena pelapor hanya seorang perempuan PNS di Divisi Humas Polri.
"Kapolri perlu menjelaskan secara transparan kepada publik, apakah dalam melaporkan Adrianus wanita PNS Polri itu sebelumnya sudah mendapat izin dari atasannya, dalam hal ini Kadiv Humas Polri Irjen Roni Sompie dan Kapolri Sutarman, mengingat pelapor mengatasnamakan institusi Polri," kata Neta, Senin (15/9).
BACA JUGA: Makin Banyak Pelamar CPNS Keluhkan Pendaftaran Online
Kini setelah hampir sebulan Adrianus diperiksa di Bareskrim, kelanjutan perkaranya mendadak hilang ditelan bumi. Untuk itu Kapolri perlu menjelaskan, apakah perkara Adrianus dihentikan atau dilanjutkan. Jika dihentikan Kapolri harus segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
"Jika dilanjutkan, Polri perlu segera memanggil saksi-saksi atau menetapkan Adrianus sebagai tersangka," paparnya.
BACA JUGA: Soal Kisruh PPP, Ini Kata Haji Lulung
Begitu juga dalam kasus Obor Rakyat, kata Neta, Kapolri harus menjelaskan apakah perkaranya dihentikan atau dilanjutkan.
Menurut dia, sikap tegas Kapolri sangat diperlukan agar ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang terkait tidak merasa dipermainkan atau diombang-ambingkan ketidakpastian.
"Khusus dalam kasus Obor Rakyat, pemerintahan baru Jokowi-JK perlu segera bersikap. Artinya, setelah dilantik jadi presiden, Jokowi perlu segera mengevaluasi Polri karena tidak profesional dalam menuntaskan kasus Obor Rakyat," pungkas Neta.
Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan penyelidikan terhadap kasus yang sempat membuat Adrianus diperiksa Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa Kapolri pada Jumat (29/8) sudah jelas menyebut jika Adrianus mencabut pernyataannya dan merasa bersalah maka penyelidikan tidak akan dilanjutkan. Karena Adrianus sudah mencabut pernyataan dan meminta maaf maka Polri akan menghentikan proses tersebut.
“Karena Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan, kalau tidak perlu lagi, diberhentikan,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).
Menurut Ronny, kasus ini tidak akan dilanjutkan lagi. Sehingga proses ini dianggap sudah selesai. Menurutnya, untuk memberhetikan proses penyidikan itu diperlukan kelengkapan surat-surat pendukung pencabutan.
Pada bagian lain, Polri juga mengaku masih memeroses kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden melalui Tabloid Obor Rakyat.
Menurut Ronny Sompie, kasus ini memang tidak berjalan cepat. Sebab, Polri butuh mendengarkan saksi ahli, seperti ahli bahasa maupun ahli hukum yang tidak mudah diperoleh.
"Terakhir sekarang ini, karena korban (Jokowi, Red) itu harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap, maka kita tinggal menunggu keterangan korban. Apa yang menjadi permasalahan, kok seperti ada tanda tanya besar, lebih bagus rekan-rekan bisa tanya kepada korban saja, atau tim suksesnya," kata Ronny, Selasa (2/9).
Menurut Ronny, sepanjang tidak ada pencabutan laporan, maka proses itu terus berjalan sampai berita acara pemeriksaan terhadap korban lengkap. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan PPP Gelar Muktamar Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi