IPW: Usut Fasilitas Jet Pribadi Brigjen Hendra & Aliran Uang Judi Online Rp 155 T Temuan PPATK

Senin, 19 September 2022 – 19:56 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso minta Polri usut fasilitas jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Tim Khusus (Timsus) Polri mengusut kaitan fasilitas jet pribadi yang dipakai mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta aliran uang judi online Rp 155 triliun temuan PPATK.

Menurut Sugeng, para 11 Juli 2022, Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra berangkat ke Jambi menemui keluarga Brigadir J guna menjelaskan penyebab kematian sang ajudan.

BACA JUGA: Inilah Jadwal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Dia menyebut Brigjen Hendra berangkat ke Jambi bersama-sama Kombes AN, Kombes S, AKP RS, Bripda F, Briptu S, Briptu P, dan Briptu M.

"(Ke Jambi) menggunakan private jet yang menurut pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai milik seorang mafia berinisial RBT," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

BACA JUGA: Pembunuhan Pejabat Bapenda, Kombes Irwan Anwar Bilang Begini soal Pelaku

IPW mengeklaim telah mengidentifikasi jenis private jet yang konon dipakai oleh Brigjen Hendra Kurniawan cs ketika berangkat ke Jambi, yakni tipe Jet T7-JAB.

Berdasar penelusuran IPW, Sugeng menyebut RBT merupakan ketua konsorsium judi online Indonesia yang bermarkas di Jakarta Selatan. "Hanya  berjarak 200 meter dari Mabes Polri," ucapnya.

BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat

Selain RBT, IPW mencium dugaan keterlibatan YS, dirut PT. PPSF yang dalam struktur konsorsium 303 disebut sebagai bos judi online wilayah Jakarta.

Menurut Sugeng, timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga perlu menelusuri hubungan antara skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303 dengan dana judi online sebesar Rp 155 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sugeng menyebut tidak ada alasan bagi Timsus Polri atau Bareskrim Polri untuk tidak memproses hukum judi online kelompok Konsorsium 303, serta transaksi uang judi online sebesar Rp 155 T yang sudah ditelusuri oleh PPATK.

"Termasuk memeriksa RBT dan YS dalam kedudukannya sebagai terduga tokoh bandar judi besar online," ujar Sugeng Teguh Santoso. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler