Ketiga warga AS tersebut telah ditahan selama 18 bulan
BACA JUGA: Kuwait Siap Ikut Revolusi
Otoritas Iran memberlakukan larangan total kepada para pemantauTiga warga Amerika tersebut ditahan sejak Juli 2009 di sekitar perbatasan Iraq
BACA JUGA: Perompak Somalia Kembali Dibekuk
Mereka mengaku sedang mendaki gunung di wilayah Kurdistan di IraqSalah satu tersangka, Sarah Shroud, telah dibebaskan dengan jaminan, September tahun lalu
BACA JUGA: Dilarang Ngeseks Karena IQ Rendah
Namun, pengadilan Iran tetap mengadilinya secara in absentiaSementara dua lainnya, tunangan Sarah, Shane Bauer dan Josh Fattal, tetap ditahan.Sidang tersebut seharusnya digelar November tahun laluNamun ditunda karena Sarah Shroud tidak bisa menghadiri sidangSarah kemudian dibebaskan dengan alasan kesehatan dan diperbolehkan kembali ke AS setelah membayar jaminan sebesar USD 500 ribu (Rp 4,5 miliar).
Tidak jelas, apakah dua warga AS tersebut hadir di Pengadilan Revolusioner Teheran, kemarin (6/2)Keduanya dituntut atas pelanggaran sistem keamanan nasional Iran.
Kuasa hukum para terdakwa, Masoud Shafii mengatakan pengadilan mengizinkan dirinya bertemu kliennya sebelum persidangan dihelat"Seharusnya saya bertemu dengan Josh dan Shane untuk mempersiapkan mereka menghadapi sidangNamun saya tidak diizinkan," kata Masoud kepada kantor berita AFPDia menambahkan izin diberikan hanya berselang 1-2 jam sebelum sidang digelar(cak/dos/ito/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Kiai Terkurung di Rumah
Redaktur : Tim Redaksi