Irfaan Sanoesi: Kondisi India Sungguh Mengiris-iris Hati

Sabtu, 01 Mei 2021 – 15:26 WIB
Ilustrasi mudik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Mubalig Muda Indonesia (JAMMI) mengapresiasi sejumlah daerah yang menerapkan aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Menurut Koordinator Nasional JAMMI Irfaan Sanoesi, kasus positif Covid-19 di Indonesia belum benar-benar reda.

BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker

Jika lengah maka akan meningkatkan kasus positif Covid-19 di pelosok daerah.

Irfaan mencontohkan kondisi India yang dihantam tsunami Covid-19, padahal pernah mengalami kurva landai beberapa saat.

BACA JUGA: Larangan Mudik, PKS-NasDem: Zakat dan THR Harus Tetap Sampai Ke Kampung Halaman

“Dalam sepekan terkahir, kondisi India sungguh mengiris-iris hati. Lonjakan kasus di India mencapai 380 ribu kasus baru dalam satu hari, dan 4.645 kasus kematian pada Kamis (29 April) yang menurut ahli angka-angka ini jauh lebih rendah daripada fakta di lapangan,” ujar Irfaan dalam keterangannya, Sabtu (1/5).

Menurutnya, kondisi di India benar-benar memprihatinkan. Bahkan mulai kehabisan kasur di rumah sakit, obat-obatan, hingga tabung oksigen.

BACA JUGA: Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Surabaya, Diadang Massa Pimpinan Stanley, Panas!

Melihat penanganan pemerintah tak kunjung berimbas baik, dokter-dokter khawatir kondisi akan semakin memburuk sampai 2 pekan ke depan.

Tsunami kasus Covid-19 di India bisa terjadi di mana saja termasuk di Indonesia. Para ahli menyebut lonjakan di India karena kerumunan massa.

Irfaan kemudian mengajak masyarakat menjadikan Ramadan kali ini menjadi momentum menahan hasrat untuk mudik ke kampung halaman.

Kemudian, menahan aktivitas masyarakat yang mengundang kerumunan.

“Sebagaimana makna leksikal puasa adalah menahan, wajib menahan diri untuk berkerumun buka bersama, menahan diri berkerumun untuk silaturahmi, dan menahan diri dari aktivitas-aktivitas yang menyebabkan lonjakan Covid-19,” katanya.

Irfaan mengakui, silaturahmi kepada orang tua penting. Namun, jauh lebih penting dan prioritas menjaga keselamatan orang tua dari Covid-19.

“Begitu juga dalam kondisi malaksanakan ritual keagamaaan, jika tidak memungkinkan karena berada di zona merah, sebaiknya dilaksanakan di rumah saja," katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan kekhawatirannya masih banyak masyarakat yang nekat mudik.

Menanggapi hal tersebut, mendagri diketahui telah menyampaikan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri 2021.

Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sejumlah kepala daerah merespons instruksi mendagri tersebut, dengan melarang warganya untuk mudik.

Antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Menurut Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris, pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang melarang adanya mobilitas massa.

"Nanti akan ada tim yang menindaklanjuti, TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan juga Pemda (Pemerintah Daerah) untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kami batasi pergerakannya," kata Idris.

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga melarang warga untuk mudik Lebaran 2021.

Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei.

Dia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.

Kemudian, Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19, dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas (di daerah) asal," ucap Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah Satriyo Hidayat.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler