Iri dengan Angie, Neneng Ancam Mogok Makan

Rabu, 10 Oktober 2012 – 18:56 WIB
JAKARTA--Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni tak mau menandatangani surat perpanjangan penahanan dirinya setelah berkas perkaranya telah dilengkapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasannya, karena KPK menolak keinginannya untuk dipindahkan dari rumah tahanan KPK ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Neneng merasa didiskriminasi. Di sini dia tidak bisa bertemu anaknya. Sudah tiga bulan dia tidak ketemu anaknya. Ada yang masih balita. Di. sini untuk menjenguk hanya Senin dan Kamis. Anak-anak itu kan sekolah. Secara psikologis anak-anak juga takut dan trauma karena banyk orang di sini," ujar kuasa hukum Neneng, Elsa Syarif usai mendampingi Neneng menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu sore (10/10).

Neneng pun menyatakan akan mogok makan selama 20 hari jika KPK tak juga mengabulkan permintaannya. Menurut Elsa, kliennya merasa sudah kooperatif pada KPK.

Oleh karena itu, ia berharap KPK pun dapat menghargai permintaannya. Perlakuan KPK pada Neneng ini berbeda dengan yang diberlakukan pada Angelina Sondakh. Menurut Elsa, KPK saat itu langsung memenuhi keinginan Angie ketika minta dipindahkan ke rutan Pondok Bambu.

"Selama 20 hari Neneng bilang mau mogok makan. Biar mati aja di sini (Rutan KPK, red) katanya. Angelina Sondakh dikabulkan. Apa bedanya, sama-sama punya anak kecil. Neneng ini punya tiga anak kecil," tegas Elsa. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Awasi Korupsi Pengusaha Indonesia di Timor Leste

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler