Iriyanto Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Rumdis Pimpinan DPRD Tana Toraja

Selasa, 23 Juli 2024 – 11:11 WIB
Aparat kepolisian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Pembangunan Iriyanto meminta aparat kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yaitu rumah dinas (Rumdis) pimpinan DPRD Tana Toraja.

Menurut Iriyanto, DPRD seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat.

BACA JUGA: Hamsyah Ahmad Terancam Batal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel

“Wakil rakyat jangan rakus. Polisi harus melakukan penyelidikan. Intinya harus mengusut tuntas,” tegas Iriyanto yang juga tokoh masyarakat Tana Toraja itu saat dihubungi wartawan, kemarin.

Iriyanto menyampaikan hal itu untuk menanggapi kabar terkait langkah kepolisian di Polres Tanah Toraja melakukan pemeriksaan tentang indikasi pimpinan DPRD Tana Toraja menyalahgunakan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Pimpinan DPRD setempat diduga tidak menempati rumah dinas, tetapi menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Guru Honorer, DPRD DKI Jakarta segera Klarifikasi Disdik

Untuk diketahui, Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”

Menurut Iriyanto, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas tidak pantas menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut.

BACA JUGA: Dua Kelompok Bentrok di Depan Rumah Dinas Sekda Nduga, 3 orang Tewas

Oleh karena itu, aparat kepolisian harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tersebut dengan mengacu pada ketentuan pada PP Nomor 18 Tahun 2017.

"Usut tuntas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara (rumdis DPRD Tana Toraja, red) sejak tahun 2017," kata Iriyanto.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang terpilih menjadi anggota DPRD Sulsesl pada pemilu Februari 2024 terancam batal dilantik.

Pasalnya, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjadi tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas bernilai Rp 4,9 miliar lebih.

Penetapan tersangka Hamsyah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024) sore.

Pada Pemilu 2024, Hamsyah Ahmad memperoleh 15.257 suara di dapil 4 Sulsel meliputi tiga kabupaten (Jeneponto, Bantaeng dan Selayar).

Pria kelahiran 16 April 1981 itu bahkan berhasil menumbangkan petahana yang juga sebagai Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti alias Andi Ugi.

Meskipun pada akhirnya, Andi Ugi yang sempat terpental akan berpotensi melanjutkan masa baktinya karena kasus yang menjerat Hamsyah.

Jika hal tersebut terjadi, Andi Ugi akan dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 dalam waktu dekat dengan status Pengganti Antar Waktu (PAW).

Terkait hal itu, Andi Ugi belum merespons atas kabar tersebut.

3 Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Rp 4,9 Miliar 

Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.

Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).

Pemeriksaan berlangsung pukul 10.00-18.00 WITA atau selama delapan jam.

"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi seusai menetapkan tersangka.

Dia menjelaskan kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 4.9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.

Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fix-nya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.

“Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," ujarnya.

Satria menyebut anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.

Untuk diketahui, kasus tersebut diduga melanggar Pasal 18 Ayat 5 PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menyebutkan “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.”(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler