jpnn.com - Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Abdul Karim mengeklaim pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK yang dilakukan oleh polisi sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Irjen Abdul menjelaskan bahwa sejak awal dimulainya demonstrasi, pihaknya sudah turun tangan untuk memberikan asistensi terkait upaya pengamanan unjuk rasa.
BACA JUGA: Aksi Demo di Semarang Ricuh, Fedi Nuril Sindir Jokowi, Pedas Banget
"Semenjak awal demo, kami sudah perintahkan anggota Propam Mabes Polri untuk turun ke wilayah untuk memberikan pengawasan dan asistensi kepada polda jajaran dalam rangka pengamanan unjuk rasa," ucapnya saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).
Lantas, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, dia menyebut bahwa pengamanan yang dilakukan sudah sesuai SOP atau sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
BACA JUGA: Komnas HAM Soroti Cara Polisi Tangani Demonstrasi di Semarang & Makassar
Dia menjelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam pengamanan aksi demonstrasi telah diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Selain itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 juga diatur implementasi prinsip hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri.
BACA JUGA: PDIP Siapkan Tri Rismaharini, Khofifah-Emil Siap Meladeni
"Hasil evaluasi kami saat ini, jajaran telah melakukan (pengamanan) sesuai SOP yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti justru melihat sebaliknya. Dia menyoroti penggunaan gas air mata dalam mengamankan demonstrasi.
"Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat,” tuturnya.
Poengky mengatakan Polri harus membuka diri dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasi pengamanan massa, salah satunya mengevaluasi penggunaan gas air mata dan dampaknya pada demonstran.
Menurut Poengky, memang benar bahwa gas air mata tidak mematikan, tetapi penggunaannya juga harus berhati-hati, jangan sampai menyebabkan orang luka-luka atau sakit.
"Misalnya, bagi orang yang sesak nafas, kalau tidak sengaja menghirup gas air mata, pasti berdampak serius," ujarnya.
Dia juga meminta Propam Polri sigap melakukan pemeriksaan apabila di dalam evaluasi tersebut didapati anggota yang melakukan kesalahan.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam