Cara Irjen Agung Tangani Kasus Narkoba, 3 Hari Sukses Gagalkan Peredaran 89 Kg Sabu

Jumat, 18 Oktober 2019 – 22:54 WIB
Sabu-Sabu. Foto: JawaPos.com

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menilai penanganan kasus narkoba saat ini masih konvensional. Eks Deputi Siber di Badan Intelijen Negara ini menginginkan adanya penindakan langsung menuju bandar atau kartel narkoba.

"Kami ingin kerja efektif, tidak hanya rutin tangkap, rilis tangkap rilis. Kami ingin masuk ke sarangnya yaitu bandarnya supaya kami tahu melawan narkoba pada intinya bukan pada kulitnya. Ini strategi kami," kata Agung dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Rahul Dani Meninggal Secara Tragis, Sang Kekasih Jerit Histeris, Oh Ternyata...

Belakangan, jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus sabu-sabu seberat 89 kilogram dalam waktu tiga hari. Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ini merasa hal itu belum cukup. Dia menginginkan penanganan perkara hukum kasus narkoba harus profesional yakni mulai dari awal penanganan hingga dibawa ke pengadilan.

"Saya tahu para terdakwa bisa dibuktikan secara jelas dan detail akan berpengaruh pada hukumannya, tuntutan akan mengikuti itu, ini pekerjaan rumah penegak hukum. Ini lah tuntutan yang harus kami penuhi agar kemudian tidak ada lagi putusan bebas," tegasnya.

BACA JUGA: Eva Sundari PDIP Sebut Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri

Dia juga menganggap jajarannya masih melakukan penyidikan konvensional dan manual. Agung mengaku akan mendorong penanganan kasus lebih profesional.

"Sesuai slogan kami Promoter, kami ingin proses penyidikan yang modern yang pasti akan gunakan teknologi," sambungnya.

BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Guru Honorer dari Mendikbud

Ketika ditanya teknologi apa yang dimiliki Polda Riau, Agung merahasiakannya. Dia hanya memastikan tidak ada ruang bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba di Riau. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler