Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi agar tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Hal ini disampaikan KPK menyusul adanya surat edaran bernomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang mengatur setiap aparatur sipil negara wajib melapor dan meminta izin pada Gubernur Sumut apabila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.
BACA JUGA: Rahul Dani Meninggal Secara Tragis, Sang Kekasih Jerit Histeris, Oh Ternyata...
"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut. Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/10).
Febri menerangkan, setiap warga negara harus taat terhadap panggilan atau proses hukum, khususnya di KPK. Bahkan, Febri juga mengingatkan ada aturan yang bisa menjerat setiap orang yang menghalang-halangi proses hukum di KPK.
BACA JUGA: Simpan 15 Bungkus Teh Tiongkok Berisi Sabu, IRT di Aceh Disergap Polisi
BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Alasan Kuat Adian Napitupulu Tak Mau Jadi Menteri
"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka ada ancaman pidana," jelas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Komentar Pelatih Tiongkok Usai Kalah dari Timnas Indonesia U-19
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga