Irjen Ahmad Dofiri Menyebut Jenis Sanksi untuk Kompol Yuni Purwanti, Keras!

Kamis, 18 Februari 2021 – 09:56 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri secara tegas menyebut jelis sanksi yang bakal dijatuhkan kepada  Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (YP).

Kapolda mengatakan, Kompol YP yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara itu.

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita (Polri) terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran. Ya, bisa dua-duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/2).

Irjen Ahmda mengatakan, sanksi tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak anggota polri yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Kini, kata dia, Kompol YP pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar, Kota Bandung.

BACA JUGA: Oh, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi

Polrestabes Bandung pun tengah menyiapkan perwira lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu juga terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol YP.

BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan tentang Jennifer Jill, Istri Ajun Perwira yang Ditangkap karena Narkoba

Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Menurutnya kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Mas AHY Menyampaikan Pernyataan Keras, pakai Istilah GPK-PD


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler