jpnn.com - BANDA ACEH - Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar mengingatkan jajarannya agar tidak ada pungutan liar dalam pelayanan pembuatan surat izin mengemudi kepada masyarakat.
Jenderal bintang dua itu menegaskan pelayanan pembuatan SIM harus bebas pungli dan pungutan ilegal lainnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Tindak Tegas Pelaku Pungli Investasi
"Kami ingatkan bahwa pelayanan pembuatan SIM maupun pelayanan lainnya di setiap satuan penyelenggara administrasi lainnya harus bebas pungli," kata Irjen Ahmad Haydar.
Sebelumnya, Irjen Ahmad Haydar menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa satuan penyelenggara administrasi SIM, di antaranya, Satpas SIM Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca Besok Rabu, Warga di Jawa dan Kalimantan Wajib Waspada
Menurutnya, sidak itu untuk memastikan bahwa pelayanan dan pembuatan SIM di setiap satpas bebas pungli maupun pungutan ilegal lainnya.
"Sidak ini adalah bentuk pengawasan dari saya selaku kepala satuan wilayah. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," ungkap Irjen Ahmad Haydar.
BACA JUGA: Luhut: Saya Minta Panglima TNI dan Kapolri tidak Membuat Kesalahan
Kapolda Aceh mengibau masyarakat agar tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Yang terpenting, dalam kepengurusan SIM adalah seluruh administrasinya lengkap.
Bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, bisa meminta bantuan dengan Bhabinkamtibmas yang ada di desa.
“Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke satpas," kata Irjen Ahmad Haydar. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi