jpnn.com, BANJARNEGARA - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada Polres Banjarnegara dan masyarakat yang sudah mengungkap kasus pembunuhan perempuan bernama Yohana (21).
"Saya sampaikan ucapan terima kasih pada masyarakat, karena terungkapnya kasus ini juga berkat peran serta bantuan masyarakat," kata Iqbal mewakili Irjen Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Pembunuh Yohana Tertangkap, Pelakunya Tak Disangka
"Terima kasih juga pada Kapolres Banjarnegara yang mampu dengan cepat mengungkap kasus yang menggegerkan warga Banjarnegara ini," lanjutnya.
Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan RS (25), pelaku pembunuhan terhadap Yohana.
BACA JUGA: Dituding Sebagai Cepu, Pengedar Narkoba Tewas Dikeroyok di Dalam Tahanan
Pelaku yang merupakan suami korban, nekat membunuh lantaran dibakar api cemburu karena sang istri memiliki pria idaman lain.
"Jadi yang bersangkutan memang dua bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi, Kamis (2/9).
BACA JUGA: Leher Raman Dicangkul Jarudi Lutpi
Donna mengatakan pelaku diringkus pada Kamis dini hari.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB bersama tokoh masyarakat dan polda (Jateng)," kata Donna.
Dia mengatakan selama pelarian kurang lebih empat hari, pelaku berpindah-pindah tempat.
"Masih di sekitaran Kabupaten Wonosobo," kata Donna.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8) di Desa Bakal, Kecamatan Batur, Banjarnegara.
"Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya," kata Donna.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
"Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian," ungkap saksi.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di media sosial.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti