jpnn.com, MENTOK - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Anang Syarif Hidayat mengatakan kapal hantu atau kapal tanpa identitas sudah dievakuasi ke Dermaga Polairud Polda Babel.
Kapal hantu itu sebelumnya diamankan tim Ditpolairud Polda Kepulauan Babel di dalam hutan bakau perairan Tanjung Jati, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (5/6) lalu.
BACA JUGA: Sahroni: Kapal Hantu Ini Jangan Dibiarkan Bergentayangan
Namun, nakhoda, anak buah, maupun pemilik kapal hantu itu masih terus diburu.
"Untuk nakhoda dan ABK yang melarikan diri dalam hutan bakau masih dalam pengejaran," kata Irjen Anang di Pangkalpinang, Selasa (15/6).
BACA JUGA: Heboh Pengejaran Kapal Hantu di Bangka Belitung, Polairud Melepas Tembakan, Lihat
Dia menambahkan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk mencari nakhoda dan ABK kapal tersebut.
Jenderal bintang dua itu menyatakan pihaknya masih mencari tahu kenapa mereka begitu takut saat dikejar oleh polisi.
BACA JUGA: Hiii, Kapal Hantu Berbendera Indonesia Berlayar di Myanmar
"Sampai saat ini nakhoda dan ABK masih dalam proses pencarian. Kami masih mencari apa motifnya, latar belakangnya apa, yang dibawa apa, kenapa mereka begitu ketakutan saat dikejar oleh patroli kami. Itu yang kami dalami saat ini," kata Irjen Anang.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes A Maladi mengatakan proses evakuasi kapal tersebut sudah dimulai sejak Senin (8/6) dengan menggunakan KP Bittren-3016 Baharkam Polri.
Maladi menjelaskan dalam proses evakuasi ini, tim mengalami kesulitan karena kapal tersebut berada di dalam hutan bakau berlumpur dengan kedalaman sekitar satu meter. Oleh karena itu, kapal baru bisa dievakuasi Jumat (12/6) malam.
"Setelah dilakukan pengecekan keseluruhan, kapal itu langsung dibawa ke dermaga Ditpolairud pada Minggu (13/6) pagi," katanya.
Dia mengatakan kapal hantu tersebut tidak mengantongi surat izin berlayar (SIB) dan tak ditemukan kelengkapan dokumen lainnya, sehingga sudah dipastikan melanggar hukum.
"Untuk itu kasus ini dilakukan penyelidikan dan terus memburu nakhoda dan ABK serta pemiliknya. Untuk ancaman hukuman karena berlayar tanpa SIB ini adalah lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy