Irjen Andi Rian Tegaskan tidak Ada Ruang untuk Tambang Ilegal di Kalsel

Minggu, 04 Desember 2022 – 07:01 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi. ANTARA/Firman

jpnn.com - BANJARMASIN - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi memerintahkan anggotanya benar-benar mengawasi aktivitas pertambangan di Kalsel.

Mantan direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri itu menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk tambang ilegal demi pemanfaatan sumber daya alam yang sesuai aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Aplaus dari Jenderal Dudung untuk Keputusan DPR Setujui Yudo Margono Gantikan Andika

"Saya perintahkan anggota, aktivitas pertambangan benar-benar diawasi jangan sampai ada yang ilegal," kata Irjen Andi Rian di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (3/12).

Andi Rian pun secara khusus memberikan atensi kepada jajaran Kasat Reskrim untuk bisa mengawal sumber daya alam di wilayahnya agar jangan sampai dirambah tambang ilegal.

BACA JUGA: Nominasi Pebulu Tangkis Terbaik Versi BWF 2022: Fajar/Rian Berpeluang Menang

Menurut dia, seorang kasat reskrim wajib memiliki data daftar perizinan yang dikeluarkan terkait pertambangan pada seluruh perusahaan.

"Jadi, lakukan koordinasi terus dengan instansi lain, misalnya, terkait data izin usaha pertambangan (IUP) dan sebagainya," jelas Andi Rian.

BACA JUGA: Anak Buah Irjen Andi Rian Pukuli Selebgram Terkenal di Kalsel, Langsung Ditahan

Begitu juga untuk sektor lain seperti perkebunan, dia menekankan legalitasnya harus jelas, agar keberadaannya dapat memberikan manfaat bagi pemasukan keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Jenderal bintang dua ini mengatakan keberadaan tambang ataupun perkebunan cukup rawan memunculkan konflik sosial dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

Oleh karena itu, Irjen Andi Rian mengimbau setiap perusahaan yang beroperasi agar tetap menjunjung kearifan lokal masyarakat setempat, demi terjaganya kondusivitas keamanan pada suatu wilayah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler