jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri meluncurkan virtual police untuk mendukung program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Virtual policie ini bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat, dan produktif.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, virtual police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
BACA JUGA: Komnas HAM dan Direktorat Siber Polri Bertemu, Bahas Penanganan UU ITE
"Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Jenderal bintang dua ini lantas menerangkan cara kerja virtual police. Peringatan dari virtual police tidak subjektif dan diberikan setelah ada kajian mendalam bersama para ahli.
BACA JUGA: Kasus Penjualan Bayi di Medan, Polisi Tangkap Empat Tersangka
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas mengambil tangkapan layar unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa, dan ITE.
"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian virtual police alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," urai Argo.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Resmi Lantik Komjen Agus Sebagai Kabareskrim, Ada Kata Tumpul
Peringatan dikirimkan melalui direct message atau DM. Tujuannya, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui virtual police.
"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Di sisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya virtual police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
"Polri tidak mengekang atau membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tandas Argo.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan