jpnn.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memberikan asistensi terhadap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal ini disampaikan Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Cahyono Wibowo saat ditemui di Gedung PTIK Polri, Jakarta, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
"Sifatnya hanya menilai sebagai quality control terhadap kegiatan pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya," kata Irjen Cahyono.
Dia menjelaskan bahwa dalam hal ini Kortastipidkor bersifat sebagai pembina fungsi teknis sehingga hanya Polda Metro Jaya yang berhak melakukan penegakan hukum dalam perkara itu.
BACA JUGA: Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
Cahyono juga memastikan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri tidak menemui hambatan.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terakhir kali dijadwalkan pada dua pekan lalu dalam rangka menyelesaikan petunjuk dari jaksa P-19.
BACA JUGA: Ini Kata Kompolnas soal Sidang Etik Aipda Robig Zenudin yang Tembak Mati Siswa SMK
Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
"Nanti kami akan melihat sejauh mana dampak atau tindak lanjut setelah ada surat pemberitahuan penundaan itu," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa kemungkinan Firli Bahuri akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. "Mungkin. Nanti kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Ian mengungkapkan alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil.
Firli Bahuri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat pada Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam