jpnn.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap hukuman maksimal bagi Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang.
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan Aipda Robig harus mendapat hukuman maksimal karena telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action yang membuat nyawa orang melayang.
BACA JUGA: Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
Anam menjelaskan dengan datang langsung dalam sidang etik ini, dia bisa melihat kontruksi peristiwa yang berhubungan dengan etika Aipda Robig sebagai bagian Korps Bhayangkara.
"Ini penting bagi kami sebagai Kompolnas, juga penting sebagai masyarakat, sebenarnya apa yang terjadi. Oleh karenanya harapannya memang bisa maksimal putusan sidang ini," katanya.
BACA JUGA: Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
Kompolnas juga mempertimbangkan Komnas HAM yang menyatakan tindakan Aipda Robig telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM. Disebutkan, Aipda Robig telah melakukan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
"Pasti, dalam konteks lebih luas, kan, kemarin kami juga turun bersama di sini, ada Komnas HAM, ada KPAI, pasti itu kami pertimbangkan," kata Anam.
BACA JUGA: Polda Riau Bergerak ke Sumbar, Sita Lahan dan 11 Unit Homestay terkait SPPD Fiktif
Kendati begitu, dia menjelaskan peran Kompolnas dalam kasus ini adalah tentang anggota polisi yang menyalahi prosedur sebagai aparat penegak hukum dalam melindungi, dan mengayomi masyarakat.
"Yang paling penting bukan soal pelanggaran HAM-nya, tetapi apakah ini menyalahi prosedur ataukah tidak? Karena kesimpulannya di situ. Tetapi kalau secara kasatmata, ya, pasti ini menyalahi prosedur," ujarnya.
Dia buka suara terkait lambatnya polisi dalam menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka. Kendati begitu, dia berharap akan segera diputuskan dalam waktu dekat ini.
"Semoga dalam waktu dekat soal pidananya juga ada penetapan tersangka dan itu yang kami dengar, sekarang lagi berproses tidak akan lama, akan ada tersangkanya juga," ujarnya.
Hingga kini, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto enggan menjelaskan dengan dalih menunggu sidang kode etik selesai.
"Nanti putusan dari ketua sidang kode etik nanti akan memberikan putusan sidangnya. Kita dengarkan atau saksikan saja, menjelang selesainya acara," katanya.
Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang digelar tertutup di Mapolda Jateng, Senin (9/12) siang.
Pantauan JPNN.com, sidang digelar di Ruang Komisi Sidang Kode Etik lantai 2 Mapolda Jateng sekitar pukul 13.00 WIB. Aipda Robig dihadirkan 25 menit setelahnya.
Aipda Robig tampak berseragam lengkap dengan topi pet Polri itu memakai rompi hijau bertulis Patsus yang dikawal ketat oleh personel Bidpropam Polda Jateng.
Pihak keluarga Gamma korban penembakan Aipda Robig yang didampingi kuasa hukum telah tiba terlebih dahulu. Terlihat juga para korban selamat, dan saksi yang didampingi para orang tuanya.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma