jpnn.com, GORONTALO - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons insiden penembakan yang dialami Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir oleh RY, tahanan kasus narkoba pada Senin (21/3) kemarin.
Menurut Dedi, dalam insiden yang menewaskan AKBP Beni itu ada dua kasus yang diusut.
BACA JUGA: Hari Masih Gelap, AKBP Beni Mutakhir Memukul, RY Mengambil Senjata Api, Dor! Pelipis Tembus
Pertama soal dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan pengawalan tahanan oleh AKBP Beni.
Kemudian yang kedua kasus penembakan oleh RY yang merenggut nyawa AKBP Beni.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak Tahanan Kasus Narkoba, Mabes Polri Bereaksi Begini
Dedi pun menegaskan meski AKBP Beni tewas tertembak, Propam tetap mengusut dugaan pelanggarannya.
“Terkait pelanggaran SOP oleh dirtahti (AKBP Beni) ditangani Propam dan kasus Pasal 338 (pembunuhan) ditangani Ditreskrimum Polda Gorontalo,” kata Dedi kepada JPNN, Selasa (22/3).
BACA JUGA: RY Berstatus Tahanan Keluar Sel Lalu Menembak Mati AKBP Beni Mutahir, Kok Bisa?
Adapun pelanggaran SOP yang dilakukan AKBP Beni terkait mengeluarkan RY dari rutan untuk bertemu anggota keluarga. Tindakan tersebut sebenarnya tidak dibenarkan karena tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan penembakan terjadi di sebuah rumah di Jalan Mangga Hoangobotu, Kota Gorontalo, Senin (21/3) pukul 03.00 WITA.
Di lokasi itu korban dan pelaku sempat adu mulut. Kemudian korban sempat menampar pelaku dan RY akhirnya merasa sakit hati.
“Pelaku sakit hati dan masuk ke kamar untuk mengambil senjata api rakitan yang disimpan secara ilegal dan menembak korban,” kata Wahyu.
Korban pun akhirnya tewas di tempat setelah peluru menembus pelipis kiri ke kanan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak RY, Apa Hubungan Keduanya?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan