Irjen Dedi Peringatkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Untuk Jangan Berspekulasi

Minggu, 24 Juli 2022 – 00:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak berpsekulasi.

Khususnya terkait dengan luka-luka di tubuh Brigadir J atau sejumlah benda yang disebut ada kaitan dengan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA: Adegan Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Absen

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu.

Dedi menegaskan bahwa pihaknya menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Dedi Prasetyo: Kalau Pak Sambo dan Istrinya, Saya Enggak Tahu

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu (27/7) di Jambi, di lokasi pemakaman Brigadir J.

BACA JUGA: Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Dia menyebut proses itu melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Dedi menyebut dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih serta dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan 'expert' (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang dilaporkan karena baku tembak.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Uji Rekaman CCTV Penembakan Brigadir J, Rumah Ferdy Sambo Atau Magelang-Jakarta?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler