"Pak DS diperiksa untuk saksi, pak Didik Purnomo," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi, Kamis, (13/12).
Dalam proyek senilai Rp 196 miliar ini, Djoko adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Didik adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Meski sama-sama menjadi tersangka, saat ini baru Djoko yang menjalani masa penahanan di Rutan KPK, di Guntur milik TNI. Didik telah dibebaskan, karena sebelumnya ia ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi tindak pidana korupsi. Selain dua jenderal ini, KPK juga menetapkan tersangka pada Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Terus Dorong Peningkatan Kesehatan Desa
Redaktur : Tim Redaksi