Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Dicekal

Rabu, 01 Agustus 2012 – 19:32 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan pencekalan terhadap dua perwira tinggi (Pati) Mabes Polri untuk pergi ke luar negeri. Mereka dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri yang sedang digasak KPK.

Kedua Pati itu yakni Mantan Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo yang juga tersangka dalam kasus kasus ini. Satu lagi mantan bawahannya, Wakil Kepala (Waka) Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo.

Dikatakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri yang permohonan cegahnya telah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"DS dan kawan-kawan (dicegah). Ada BS, SB, DP. BS dan SB itu korporasi, DP-nya penyelenggara negara," kata Bambang usai acara buka puasa bersama di kantor KPK, Rabu (1/8).

BS dan SB diketahui sebagai Sukotjo Bambang (PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Susanto (PT Citra Mandiri Metalindo Abadi). Mereka adalah bos di perusahaan penyedia simulator mengemudi yang bermitra dengan Korlantas Polri.

Ditanya mengenai pencegahan Irjen Pol Djoko dan kawan-kawan, Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi membenarkannya. Tapi dia tidak memberikan informasi lebih detail.

"Kalau dari KPK sudah akui berarti benar," kata Maryoto lewat pesan singkat.

Kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri ini resmi mencuat  sejak tanggal 27 Juli 2012, setelah KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangkanya.

Irejn Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM senilai Rp189 miliar tahun 2011 itu.

Oleh KPK, Pati Polri yang kini menjabat Gubernur Akpol Semarang itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petikan Putusan MA Diterima, Kejaksaan Segera Pecat Cirus Sinaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler