"Segera (dipecat), apalagi yang bersangkutan di dalam (di penjara), ya tak ada masalah," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi wartawan kapan Cirus diberhentikan sebagai pegawai Kejaksaan Agung. Diterimanya petikan putusan kasus Cirus diungkapkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (1/8).
Disebutkan Masyhudi, selepas petikan diterima, pihaknya akan segera menjalankan putusan pengadilan. Imbas pelaksanaan putusan tersebut, lanjut Masyhudi, pimpinan kejaksaan akan menjatuhkan sanksi. Apakah berupa pemecatan atau sanksi lain sepenuhnya kewenangan kejaksaan.
"Kalau sanksi pemecatan itu urusan Kejagung. Kita hanya melapor (telah menjalankan eksekusi )," jelas Masyhudi.
Biasanya, pihak yang paling berwenang menjatuhkan sanksi, lanjut dia, adalah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy atau bidang pembinaan.
Kepada Marwan jugalah surat pelaksanaan putusan tersebut ditujukan, kemudian direkomendasikan jenis sanksinya pada Jaksa Agung. Cirus divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subider 3 bulan kurungan tambahan oleh Mhkamah Agung karena terbukti menerima suap dan menylahgunakan wewenang saat menangani kasus Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 lalu. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Hambalang, KPK Geledah Dua Kantor BUMN
Redaktur : Tim Redaksi