JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi simulator tampaknya harus bekerja ekstra melakukan pembuktian pencucian uang terhadap terdakwa Irjen Djoko Susilo. Pasalnya Djoko tak bersedia menghadirkan istri-istrinya untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang rencananya digelar Selasa (18/6) hari ini.
Salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan kliennya tak akan menghadirkan istrinya dalam persidangan. "Pak Djoko menilai tidak ada kaitannya langsung kasusnya ini dengan istri dan anaknya," ujar Juniver. Menurut dia hal itu disah-sah saja. Sebab dalam KUHAP saksi yang masih berhubungan dengan keluarga bisa menolak memberikan kesaksian.
Juniver mengatakan hal itu juga berkaitan dengan strateginya melakukan pembelaan terhadap kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita akan buktikan di pengadilan dari mana saja harta yang diperoleh Pak Djoko. Tapi hal itu tidak bisa saya sampaikan sekarang, itu bagian dari strategi kami," jelasnya.
Sebelumnya dalam lanjutan persidangan, Majelis Hakim meminta sejumlah keterangan saksi yang berkaitan dengan dakwaan pencucian uang yang dilakukan Mantan Korlantas Mabes Polri itu. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah pihak marketing PT Graha Perkasa Indah Wibowo Tedjosukmono.
Dalam keteranganya, Wibowo menjelaskan proses pembelian rumah mewah senilai Rp 7,1 M untuk istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Nah, dalam persidangan yang berlangsung Jumat kemarin (14/6), jaksa meminta hakim menghadirkan istri-istri Djoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko memang diduga melakukan pencucian uang ke sejumlah keluarga, tak terkecuali ketiga istrinya. Istri pertama, Suratmi, disebut mendapatkan tanah seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro, Madiun. Ada pula rumah di Jalan Leuwinanggung Tapos, Depok, seluas 1,8 hektare.
Sementara istri kedua, Mahdiana, dibelikan rumah mewah berlantai dua di Jalan Cenderawasih, Jakarta Selatan. Ada juga rumah dan tanah 1.000 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jakarta Selatan.
Djoko juga membeli sawah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Tabanan, Bali dengan atas nama Mahdiana. Perempuan asal Pasar Minggu, ini juga dibukakan Salon Cla di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Persidangan lanjutan dengan terdakwa Djoko rencananya akan digelar kembali siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.(gun)
Salah satu kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan kliennya tak akan menghadirkan istrinya dalam persidangan. "Pak Djoko menilai tidak ada kaitannya langsung kasusnya ini dengan istri dan anaknya," ujar Juniver. Menurut dia hal itu disah-sah saja. Sebab dalam KUHAP saksi yang masih berhubungan dengan keluarga bisa menolak memberikan kesaksian.
Juniver mengatakan hal itu juga berkaitan dengan strateginya melakukan pembelaan terhadap kliennya yang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kita akan buktikan di pengadilan dari mana saja harta yang diperoleh Pak Djoko. Tapi hal itu tidak bisa saya sampaikan sekarang, itu bagian dari strategi kami," jelasnya.
Sebelumnya dalam lanjutan persidangan, Majelis Hakim meminta sejumlah keterangan saksi yang berkaitan dengan dakwaan pencucian uang yang dilakukan Mantan Korlantas Mabes Polri itu. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan ialah pihak marketing PT Graha Perkasa Indah Wibowo Tedjosukmono.
Dalam keteranganya, Wibowo menjelaskan proses pembelian rumah mewah senilai Rp 7,1 M untuk istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Nah, dalam persidangan yang berlangsung Jumat kemarin (14/6), jaksa meminta hakim menghadirkan istri-istri Djoko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko memang diduga melakukan pencucian uang ke sejumlah keluarga, tak terkecuali ketiga istrinya. Istri pertama, Suratmi, disebut mendapatkan tanah seluas 4.262 meter persegi di Kanigoro, Madiun. Ada pula rumah di Jalan Leuwinanggung Tapos, Depok, seluas 1,8 hektare.
Sementara istri kedua, Mahdiana, dibelikan rumah mewah berlantai dua di Jalan Cenderawasih, Jakarta Selatan. Ada juga rumah dan tanah 1.000 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jakarta Selatan.
Djoko juga membeli sawah 7.250 meter persegi di Desa Sudimara, Tabanan, Bali dengan atas nama Mahdiana. Perempuan asal Pasar Minggu, ini juga dibukakan Salon Cla di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Persidangan lanjutan dengan terdakwa Djoko rencananya akan digelar kembali siang ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Bupati Tanah Laut
Redaktur : Tim Redaksi