jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar berinisial YBK.
Hal itu sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Kombes YBK Bersama Wanita Terkait Narkoba, Sahroni: Top!
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/1).
Mukti juga memastikan penangkapan Kombes YBK tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).
BACA JUGA: Kombes YBK Ditangkap Bersama Wanita, Ada Sabu-sabu, Respons Mabes Polri Begini
"Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ungkapnya.
Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara.
BACA JUGA: Pulang dari Malaysia Membawa Narkoba, DA Diciduk di Bandara SIM Aceh
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu-sabu). Jadi, ada dua barbuk," kata Mukti.
Saat ditangkap, YBK verada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita.
Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan, penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
"Sudah di Polda. Kami lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3 x 24 jam," pungkas Kombes Mukti. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi