jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya bakal melakukan penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (10/12).
Adapun, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ungkap Fadil kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Hanya saja, mantan Kapolda Jawa Timur itu tidak menjelaskan secara detail kapan penangkapan itu dilakukan.
Selain itu, tidak menjelaskan apakah sudah mengetahui lokasi Rizieq Shihab saat ini.
Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Tidak hanya Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A.
Kemudian, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.
Sebelumnya, keenam orang tersangka itu berstatus sebagai saksi, tetapi kini menjadi tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan kasusnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan lagi kasus kerumunan kekarantiaan kesehatan tersebut. (mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: FPI Sudah Menduga Habib Rizieq Bakal Jadi Tersangka, Tetapi Belum Siapkan Respons
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama