jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan ada perbuatan pidana dalam kegiatan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Acara pernikahan yang dibarengi dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad itu diketahui menimbulkan kerumunan massa.
BACA JUGA: Info dari Wali Kota Bogor: Habib Rizieq Dirawat di Rumah Sakit Ummi
Dengan demikian, kasus yang ditangani oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya di-backup Bareskrim Polri itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan (sidik).
"Penyidik yang menangani akad nikah (putri Habib Rizieq) di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil Imran kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/11).
BACA JUGA: Mahfud Bertemu Jenderal Gatot di Sebuah Masjid, Bicara dari Hati ke Hati
Dalam kasus kerumunan massa di Petamburan tersebut, pihak kepolisian memanggil tiga pihak.
Ketiganya adalah dari unsur pemerintah daerah yaitu Pemprov DKI Jakarta dan jajaran, pihak panitia penyelenggara dan para tamu yang hadir pada acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus itu.
BACA JUGA: Kabar Baik dari BPOM soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Alhamdulillah
Dalam tahap penyidikan, kata Fadil, nantinya penyidik akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk Diminta keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," pungkas Fadil.
Sebelumnya, kerumunan massa membanjiri kawasan kediaman HRS di Petamburan pada acara yang berlangsung Sabtu (14/11) lalu.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu bahkan telah mendapat sanksi administrasi dari Pemprov DKI Jakarta, berupa denda sebesar Rp 50 juta dan telah dilunasi pihak keluarga Habib Rizieq.
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya juga melakukan penyelidikan diawali dengan permintaan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dan pihak lainnya.(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama