Kabar Baik dari BPOM soal Vaksin Covid-19 Sinovac, Alhamdulillah

Jumat, 27 November 2020 – 02:33 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (19/11/2020). ANTARA/HO-BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan bahwa vaksin Sinovac memenuhi persyaratan untuk mendapat label halal.

"Alhamdulillah dari aspek mutu dari hasil yang didapatkan inspeksi BPOM, Biofarma dan Majelis Ulama Indonesia, aspek halalnya bisa dikatakan sudah memenuhi. Sudah sesuai aspek obat yang baik," kata Penny di Jakarta, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Bupati Jombang Positif Covid-19, Mohon Doanya

Penny menjelaskan, aspek kehalalan vaksin telah diperiksa MUI. Sementara itu, MUI juga sedang membahas soal fatwa vaksin Covid-19 dalam Musyawarah Nasional MUI yang digelar pada 25-27 November.

Dia memastikan bahwa BPOM terus memantau perkembangan uji coba vaksin Sinovac yang memasuki uji klinis fase III di Bandung.
BPOM mengumpulkan data uji klinis Sinovac yang nantinya dipadukan dengan data dari negara lain, seperti Brazil.

BACA JUGA: Biayanya Sangat Berat Kalau Tertulari COVID-19, Apalagi Nanti Tidak Mau Divaksinasi

Untuk itu, BPOM belum mengambil kesimpulan sehingga memberikan Otorisasi Penggunaan Darurat (EUA) bagi vaksin Covid-19 meski sudah mendapat data aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin.

Penny menegaskan, perlu kesaksamaan lebih lanjut untuk memberi EUA bagi Sinovac. Karena itu BPOM akan terus memantau perkembangan uji klinis vaksin Sinovac dalam tiga bulan ke depan.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul: Dia Orang Bersih, Tidak Salah kok

"Aspek keamanan akan terus kami pantau selama tiga bulan, nanti enam bulan penuh ke depan. Kita butuh vaksin yang tidak hanya bermutu dan aman, tetapi juga efektif, memiliki khasiat yang baik," jelasnya.

Penny menambahkan, BPOM mengumpulkan data soal bagaimana vaksin Sinovac dapat memunculkan antibodi ke tubuh manusia, sehingga seseorang dapat kebal terhadap virus Corona.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler