Irjen Fakhiri Sebut Bupati Ini Sudah Masuk dalam DPO

Minggu, 17 Juli 2022 – 23:56 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius D Fakhiri. Foto: (ANTARA/Evarianus Supar)

jpnn.com, PAPUA - Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar KPK sudah menerbitkan DPO terhadap RHP karena yang bersangkutan kabur," kata Fakhiri, Minggu (17/7).

BACA JUGA: Polda Papua Tahan 3 Polisi Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke Papua Nugini

Jenderal bintang dua Polri itu menerangkan RPH melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw, Jayapura.

"Melintas jalan setapak ke Wutung, East Sepik," tambah Fakhiri.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menahan tiga anggota Polri karena diduga terlibat membantu Bupati Mamberamo Tengah ini kabur.

BACA JUGA: Kapolda Papua Siap Bantu KPK Menuntaskan Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

Tiga anggota Polri yang ditahan itu masing-masing Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob serta Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiga merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Salah satu dari ketiga pengawal pribadi itu, yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

"Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP," jelas Kombes Gustav Urbinas.

KPK menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah tahun anggaran 2013-2019. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Situasi tak Kondusif, Puluhan Petugas Medis Diungsikan dari Kobakma Mamberamo Tengah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surati Mendagri, Bareskrim Minta Izin Tangkap Bupati Mamberamo Raya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler