Perwira tinggi Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik Dittipidum Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pantauan JPNN di lokasi, mantan Kadiv Propam Polri itu keluar sekitar pukul 17.01 WIB.
BACA JUGA: Lihat, Ada Pria Bertato Mengawal Irjen Ferdy Sambo
Suami dari Putri Candrawathi itu tampak mendapatkan pengawalan ketat dari anggota provos.
Tampak ada lima anggota polisi baret biru yang mengapit sisi kiri, kanan, dan belakang jenderal bintang dua itu.
BACA JUGA: Kedatangan Irjen Ferdy Sambo dengan PDH Lengkap Bikin Bareskrim Gentar? Bang Edi Bilang Begini
"Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan di rumah dinas saya Duren Tiga," kata Sambo di lokasi, Rabu.
Irjen Ferdy Sambo tak menjelaskan detail perihal pemeriksaannya hari ini.
BACA JUGA: Irjen Sambo Minta Masyarakat Doakan Ibu Putri Pulih dari Trauma
Dia hanya mengatakan akan disampaikan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi, timsus yang akan menjelaskan. Lebih jelasnya, silakan tanyakan kepada penyidik," tutur Ferdy Sambo.
Mantan Dirtipidum Bareskrim itu menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus kematian Brigadir J, Kamis (4/8)
Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri ketika tiba pukul 09.56 WIB.
Dia menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berwarna hitam ke gedung yang dipimpin oleh Komjen Agus Andrianto itu.
Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Insiden tersebut melibatkan Bhadara E dan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Jenderal bintang dua itu kemudian menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo berharap keluarga Brigadir J diberikan kekuatan.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi Kantor Komjen Agus, Irjen Ferdy Sambo Gunakan PDH Propam Lengkap dengan Bintang 2
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama