jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Kombes Agus Nur Patria menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (6/9) malam.
Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu, total ada 13 saksi yang diperiksa.
BACA JUGA: Kak Seto Ternyata Belum Pernah Bertemu Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting.
Kemudian satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
BACA JUGA: Brigjen Andi Beri Informasi soal Jadwal Pemeriksaan Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Kombes Agus Nur Patria selesai sampai putusan pada Rabu dini hari.
Sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan Rabu (7/9) pagi.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Tes Poligraf, Ini Jadwalnya
"Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi.
Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf T dan Pasal 10 Ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Perwira menengah Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya.
Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Hingga saat ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat. Keduanya juga mengajukan banding.
Dari tujuh tersangka obstruction of justice, tersisa tiga lainnya yang mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan