jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
"Malam ini yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu malam.
Dedi menyebutkan tim khusus sedang mendalami proses penyidikan terkait masalah TKP Duren Tiga, bekerja secara pr justicia.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Selain Timsus juga ada Irsus yang sedang memeriksa 25 orang personel Polri terkait tidak profesional dalam menangangani TKP Duren Tiga.
"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolri tadi malam (Jumat) bahwa Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang. Dari 25 orang ini empat sudah ditempatkan di tempat khusus (pansus)," kata Dedi.
BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat
Penempatan khusus bagi empat orang tersebut, kata Dedi, dalam rangka untuk proses pembuktian, kemudian dilakukan sidang etik karena tidak profesionalian laksanakan olah TKP.
"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi.
Dedi menambahkan dari hasil pemeriksaan Irsus terkait masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi.
"Dari keterangan sepuluh saksi dan bukti yang ada, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesioanalan dalam olah TKP," kata Dedi. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti