Irjen Ferdy Sambo Mengakui Paling Bertanggung Jawab atas Kematian Brigadir J

Jumat, 12 Agustus 2022 – 20:33 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) ketika memberikan keterangan di Mako Brimob Depok Jawa Barat. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8), terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan dua Komisioner Komnas HAM M.Chairul Anam dan Beka Ulung.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar untuk Bharada E, Uang Tutup Mulut

Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa Irjen Fery Sambo mengakui sebagai pelaku utama dari peristiwa terbunuhnya Brigadir J.

“FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," kata Taufan di Mako Brimob, Jumat (12/8) malam. 

BACA JUGA: Misteri Motif Penembakan Brigadir J: Pemicunya di Magelang atau Rumah Dinas Ferdy Sambo?

Ahmad Taufan Damanik juga menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengakui sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekontruksi tembak menembak.

Dia menegaskan Irjen Ferdy Sambo mengaku bahwa semua itu rancangan dia sendiri.

BACA JUGA: Seusai Jumpa Ferdy Sambo, Petugas LPSK Disodori 2 Amplop untuk Berdua, eh Tipis

Selain itu, lanjut Taufan lagi, Irjen Ferdy Sambo juga mengaku bersalah dalam tindakan merekayasa kejadian itu. 

Oleh karena itu, kata Taufan, Irjen Ferdy Sambo meminta permohonan maaf kepada semua pihak, Komnas HAM, dan masyarakat Indonesia atas tindakannya melakukan rekayasa tersebut. 

Ferdy Sambo, lanjut dia, juga menyatakan bahwa dirinya paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir), ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler