Motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, belum diungkap secara detail oleh Mabes Polri.
Pernyataan terbaru kepolisian memang motif pembunuhan itu disebut karena Irjen Ferdy Sambo yang notabene dalang penembakan merasa emosi dan marah kepada Brigadir J.
Dijelaskan polisi bahwa Ferdy Sambo merasa emosi setelah mendapatkan laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pernyataan Brigjen Andi itu disampaikan setelah tim khusus (timus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Kamis (11/8).
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi, Kamis (11/8) kemarin.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa Brigadir J melukai harkat dan martabat Putri disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Kendati demikian, Andi tak menjelaskan secara pasti tindakan melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo yang dilakukan Brigadir J.
Brigjen Andi hanya mengatakan keterangan mantan Kadiv Propam Polri itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.
Penjelasan Polisi Sebelumnya
Insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin (11/7) melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaslan bahwa insiden penembakan itu dipicu adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Brigadir J juga disebut menodongkan senjata di kepala Putri Candrawathi.
Putri lantas berteriak dan didengar oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelum terjadi baku tembak, Ramadhan menyebut bahwa Bharada E sempat menegur Brigadir J.
Namun, Brigadir J tak menggubrisnya, tetapi direspons dengan penembakan.
Brigadir J disebut melepaskan tujuh tembakan kepada Bharada E.
Adapun Bharada E melepas lima tembakan. Namun, Brigadir J tewas dalam insiden itu.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Taufan: Timsus Sudah Menemukan...
Bukan Baku Tembak, tetapi Penembakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara langsung status tersangka Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (9/8).
Jenderal Listyo menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan timsus, insiden tersebut merupakan penembakan bukan baku tembak.
Penjelasan orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu menepis pernyataan Brigjen Ramadhan dan Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto yang sempat menyebut insiden itu merupakan baku tembak.
Eks Kabareskrim itu juga menyatakan Ferdy Sambo merupakan dalang penembakan Brigadir J.
Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J.
Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Brigjen Ramadhan Sebut Pemicu Penembakan Dugaan Pelecehan Seksual
Beberapa saat setelah insiden, Ramadhan sempat menyebut Putri Candrawathi melaporkan dua dugaan tindak pidana yang dilakukan almarhum Brigadir J.
Pertama, laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan.
Semula dua laporan itu ditangani Polres Jaksel.
Lalu, dilimpahkan ke anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seusai perkara itu naik ke tingkat penyidikan.
Dua laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri.
Lantas, apa motif penembakan terhadap Brigadir J, atau benarkah karena dugaan pelecehan yang sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi?
Bila mengacu penjelasan Brigjen Andi Rian dan laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan Putri, artinya ada dua kemungkinan menjadi pemicu penembakan terhadap Brigadir J.
Pertama, pemicu penembakan karena adanya dugaan pelecehan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Kedua, tindakan melukai harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo di Magelang.
Sayang, kepolisian enggan mengungkap secara detail perihal motif penembakan itu.
Pasalnya, kepolisian berdalih akan diungkap secara terang benderang di persidangan.
JPNN.com juga telah berusaha mengonfirmasi tindakan melukai martabat keluarga Brigadir J dan dugaan pelecehan sebagaimana dilaporkan Putri Candrawathi kepada Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada hari ini.
Pertanyaan yang dikonfirmasi perihal apakah pemicu penembakan memang benar terjadi dua lokasi, yakni Jakarta Selatan dan Magelang.
Sayang, upaya konfirmasi itu belum mendapatkan respons.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Info Apa yang Disampaikan Brigadir J Sampai Membuat Ferdy Sambo Marah Besar? Pak Arman Menyebut
BACA JUGA: Kemarahan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J Berawal dari Informasi Ini, Tak Ada Ampun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi