Irjen Ferdy Sambo Sudah Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Putri Chandrawathi

Rabu, 10 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati masih akan dilakukan meskipun Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua Hutabarat atau J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Kurang Lebih Sama

Komnas HAM beserta Komisi Nasional Perempuan akan memeriksa Putri terkait dengan laporan adanya pelecehan seksual yang dilakukan J.

“Kami masih proses (memeriksa dugaan pelecehan), kepolisian juga masih proses. Kami tunggu hasilnya,” ucap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Selasa (9/8) malam.

BACA JUGA: Komnas HAM Periksa Ponsel Semua yang Terlibat Penembakan Brigadir J, Hasilnya?

Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan masih akan tetap memanggil dan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, sesuai tugas awal.

Mantan direktur Divisi Buruh YLBHI ini menyebutkan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah pihak terkait alur peristiwa hingga motif.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bilang Mencintai Ferdy Sambo, Bang Reza Bilang Begini

"Semoga agenda (pemeriksaan Irjen Sambo) masih bisa dilaksanakan,” katanya. 

Pihaknya berharap pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dapat dilakukan di Komnas HAM. “Namun, kalau dibutuhkan dengan pertimbangan harus meminta keterangannya di Mako Brimob, ya kami ikuti,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi.

"Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FSsebagai tersangka," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler