Komnas HAM Periksa Ponsel Semua yang Terlibat Penembakan Brigadir J, Hasilnya?

Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:48 WIB
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa 5 ponsel dari pihak yang terlibat dalam kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ponsel-ponsel tersebut diperoleh dari tim siber dan digital Mabes Polri. 

BACA JUGA: Kasus Brigadir J Tak Kunjung Tuntas, Bang Edi: Sebentar Lagi Kapolri Umumkan Aktor Intelektualnya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan secara keseluruhan sudah ada 15 ponsel yang diperiksa oleh pihaknya.

“Hari ini segera tim Komnas HAM akan menganalisis itu, dalam satu dua hari akan ada kesimpulan-kesimpulan,” ucap Taufan di kantor Komnas HAM, Selasa (9/8).

BACA JUGA: Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Terkait Kasus Brigadir J, Kalimat Bang Edi Ada Kata Bully

Menurut Taufan setelah memeriksa 15 ponsel tersebut mereka memperoleh semakin banyak data yang membuat masalah penembakan itu semakin jelas.

“Tadi dijelaskan cukup lumayan kemdian raw materialnya kami dapatkan yang itu semakin membuat tarangnya peristiwa, semakin rinci,” tuturnya.

BACA JUGA: Soal Penembakan Brigadir J Dipicu Kejadian di Magelang, Komnas HAM Beri Tanggapan

Walau begitu, Komnas HAM masih enggan berspekulasi dan membeberkan apa yang sudah diperoleh dari kasus ini.

“Kami enggak mau spekulasi soal pengaburan dan lain sebagainya, sekali lagi Komnas Ham, bergeraknya pakai skenario sekuens waktu ya kami sendiri,” jelas Anam.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Pasal 340 KHUP berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Selain itu, Mabes Polri juga membatasi pergerakan Irjen Ferdy Sambo. Perwira tinggi itu dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Polri, Depok, pada Sabtu (6/8) malam.

FS diduga melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pembunuhan Brigadir J, Kompleks Polri Duren Tiga. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler