jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Jenderal bintang dua itu dipilih secara aklamasi oleh 56 anggota Komisi III DPR, Jumat (13/9) dini hari.
Dalam pemilihan lima pimpinan KPK, sosok kelahiran Ogan Komering Ulu, Sumsel, 8 November 1963 itu meraih 56 suara.
BACA JUGA: Capim KPK Irjen Firli: Apa yang Salah dengan Saya?
Artinya, semua anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir dalam rapat memilih Firli. Dia juga merupakan satu-satunya calon dari unsur Polri yang lolos 10 besar seleksi di Pansel Capim KPK serta berhak ikut uji kepatutan dan kelayakan.
Sebelumnya, Polri mengirim beberapa nama antara lain Wakabareskrim Irjen Antan Novambar, dan mantan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani, namun tidak lolos 10 besar.
BACA JUGA: KPK Beber Cela Irjen Firli, Ini Rincian Kasusnya
Firli akan kembali berkantor di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya sempat bertugas di lembaga antikorupsi itu sebagai deputi penindakan.
Posisi wakil ketua diisi oleh salah satu wajah lama, Alexander Marwata. Mantan hakim ad hoc tipikor itu sebelumnya meraih 53 suara. Alexander saat ini masih merupakan wakil ketua KPK jilid empat.
BACA JUGA: Hendardi: Saut Cs Berupaya Membunuh Karakter Firli Bahuri
Berikutnya ada nama Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Nurul Ghufron. Dia sebelumnya meraih 51 suara dalam pemilihan lima pimpinan KPK. Berikutnya ada nama Nawawi Pomolango. Nawawi sebelumnya meraih 50 suara.
Nawawi merupakan hakim karier yang kini tengah menjabat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Nawawi merintis karier sebagai hakim sejak 1998, dan pernah menangani sejumlah perkara korupsi yang melibatkan politikus seperti Patrialis Akbar, Irman Gusman, Ahmad Fatanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Nama berikutnya di posisi wakil ketua adalah advokat Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua LPSK itu sebelumnya meraih 44 suara dalam pemilihan lima pimpinan KPK.
Proses pemilihan pimpinan jilid lima ini berjalan lancar. Para anggota Komisi III DPR sebelumnya melakukan uji kepatutan dan kelayakan 10 capim sejak Rabu (11/9) hingga Kamis (12/9). Setelah itu, Jumat (13/9) dini hari, komisi yang membidangi hukum itu memutuskan lima nama yang berhak menjadi pimpinan KPK melalui voting.
Sebanyak 56 anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir memberikan suara. Masing-masing harus memilih maksimal lima nama dalam kertas suara yang sudah disediakan. Akhirnya, terpilihlah lima nama yang menjadi penerus kepemimpinan di KPK. Selanjutnya, Komisi III DPR aklamasi memilih Firli.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengingatkan calon terpilih tetap menjalankan komitmen sebagaimana yang dibuat selama fit and proper test.
Menurut Aziz, seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan kepada lima pimpinan KPK ini. "Untuk dapat mengemban tugas dan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata politikus Partai Golkar itu saat menutup rapat pemilihan pimpinan KPK, Jumat (13/9) dini hari. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy