Irjen Iqbal Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Berkomplot dengan Debt Collector

Rabu, 29 September 2021 – 23:12 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

jpnn.com, MATARAM - Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal mengultimatum setiap anggotanya untuk tidak berkomplot dengan kelompok debt collector atau penagih utang.

Dia menegaskan bagi yang terbukti terlibat berkomplot akan mengalami nasib sama dengan oknum polisi berinisial Briptu IMP.

BACA JUGA: Tak Ada Toleransi Lagi Bagi 6 Oknum Polisi Ini, Langsung Dipecat Tidak dengan Hormat

"Oknum ini (Briptu IMP) telah melakukan pelanggaran disiplin dengan melakukan tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, di Mataram, Selasa (29/9).

Artanto mengatakan secara tegas Kapolda memberikan atensi penanganan Briptu IMP yang kini berada di bawah Bidang Propam Polda NTB.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Ini Tengah Diburu, Kasusnya Berat

"Pak Kapolda NTB memerintahkan pengambilan tindakan paling tegas yang dapat diberikan kepada Briptu IMP. Tindakannya merujuk pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku mengenai pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Briptu IMP telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa pistol yang digunakan dalam aksinya bersama kelompok penagih utang kepada korban di wilayah Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat merupakan pistol mainan.

BACA JUGA: Briptu IMP Bareng Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas

"Pistol korek api. Mainan. Sudah kami sita. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini," ujar dia.

Sekalipun senjata yang digunakannya itu mainan, Artanto menegaskan bahwa Briptu IMP tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Polri.

Dalam progres penanganan kasus ini, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran sebagai anggota Polri.

"Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya," kata Artanto.

Dalam kasus ini, Briptu IMP diduga menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/9) lalu.

Saat itu, korban sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa. Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan dan sempat terjadi penolakan oleh korban. Karena bersikap demikian, Briptu IMP mengancam korban dengan menodongkan pistol.

Korban yang merasa terancam karena mendapat ancaman akan ditembak, akhirnya korban menurut dan mengikuti arahan Briptu IMP untuk ikut ke kantor perusahaan pembiayaan dengan syarat ditemani rekannya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Atas kasus ini, pihak kepolisian kini telah menangkap dan menetapkan tiga penagih utang yang beraksi bersama Briptu IMP sebagai tersangka. Penahanan ketiganya yang berinisial G, GH, dan KP, dilakukan di Rutan Polres Lombok Barat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler