Irjen Kemdikbud Sudah Tetapkan Sanksi

Senin, 29 April 2013 – 15:47 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemdikbud), Haryono Umar mengaku sudah merampungkan investigasi penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di 11 provinsi. Hanya saja mantan pimpinan KPK itu belum bisa menyampaikan materi dari rekomendasi itu.

"Sudah ada sanksinya apa, faktanya apa, tapi materinya harus Pak Menteri  (Mendikbud M Nuh, red) yang sampaikan. Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri fakta-faktanya bagaimana di lapangan, penyebabnya apa," kata Haryono Umar menjawab jpnn.com, Senin (29/4).

Dia menjelaskan, tim investigasi telah menemukan apa yang menjadi penyebab keterlambatan pendistribusian naskah UN ke 11 provinsi di Indonesia tengah. Baik penyebab yang ada di Kemdikbud, di percetakan, maupun di pengawasannya.

"Rekomendasinya ada yang kita berikan sanksi, yang terberatlah. Kemudian terkait dengan perbaikan-perbaikan manajemen, dengan kredibilitas UN, dan legitimasi penyelenggaraan UN serta kurikulum," jelas Haryono.

Ditanya mengenai indikasi pidana dalam rekomendasi tim investigasi Itjen Kemdikbud, Haryono mengaku belum sampai ke sana. Karena yang sudah diselesaikan baru investigasi tentang keterlambatan UN di 11 provinsi dan siapa-siapa yang dikenai sanksi. Ke depan, lanjut Haryono, tim akan fokus melakukan investigasi terkait proses tender penggandaan naskah UN.

"Tapi biar Pak Menteri baca dulu. Perbaikan manajemen secara total harus dilakukan, jangan sampai kemdikbud seperti ini terus menerus, perlu perubahan yang banyak," tambahnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Bulan Dana BOS Tak Cair

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler