Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Perintahkan untuk Proses dengan Penerapan Pasal Berlapis

Senin, 31 Mei 2021 – 15:31 WIB
Personel Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berpakaian preman mengawal YT, 41 tahun (tengah), saat konferensi pers penangkapan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kupang, Jumat (21/5). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang gadis YAW (19) asal Desa Noelmina, Kabupaten Kupang, NTT, terancam pidana pasal berlapis.

Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif menilai tersangka betul-betul tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena apabila menolak atau melawan ketika diajak berhubungan i*tim dia langsung membunuh.

BACA JUGA: Pengunjung Tempat Hiburan Malam Seketika Kaget, Mendadak Hening

"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat," katanya di Kupang, Senin (31/5).

Dia mengapresiasi personelnya baik Polda NTT serta Polres Kupang yang dengan cepat menangani kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Warga Sambi Boyolali Gempar

"Pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan HP dan pelacakan oleh tim siber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. Ini merupakan metode scientific investigation (investigasi ilmiah)," ujarnya.

Irjen Lotharia saat proses olah TKP pada Sabtu (29/5) pekan lalu sempat memimpin langsung pelaksanaan gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan gadis berusia 19 tahun itu.

Sebelumnya Dirreskrimum Polda NTT telah menyatakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna.

Di samping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.

Tersangka juga diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.

Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenazah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler