Irjen Napoleon Bantah Terima Suap Djoko Tjandra, Polri: Nanti Buktikan di Pengadilan

Jumat, 28 Agustus 2020 – 20:08 WIB
Karopenmas Divhumas Polrii Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte telah membantah menerima aliran dana suap dari Djoko Tjandra. Selain tidak menerima uang, Napoleon juga membantah kenal dengan sosok Djoko dan Tommy Sumardi.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono pun menerangkan, dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik tidak mengejar pengakuan, tetapi fakta dan bukti.

BACA JUGA: Mbak DN Jamu Pria Kenalan di Medsos, Diajak Masuk Kamar, Malah Berakhir Begini

"Seperti diketahui penyidik melakukan rekonstruksi itu salah satu juga upaya untuk mengungkap kasus ini, dan perlu kami ingatkan bahwa penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kami tidak mencari atau mengejar pengakuan,” kata Awi, Jumat (28/8).

Ketika ditanyakan berapa kisaran nominal duit yang diterima Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus suap itu, Awi belum mau mengungkapkannya.

BACA JUGA: Warga Mencium Bau Busuk, Ternyata dari Dalam Rumah Pria yang Ditinggal Pergi Anak Istri

Menurut dia, nanti semua akan terbuka di pengadilan. Baik itu aliran dana dan berapa nominalnya. 

"Nanti di pengadilan saja karena itu sudah masuk materi penyidikan,” tambah Awi.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Irjen Napoleon Terima Duit dari Djoko Tjandra

Jenderal bintang satu ini memastikan ada aliran dana dari Djoko Tjandra dan Tommy. Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Namun, Awi tidak mau memerinci dua alat bukti tersebut. Sebelum penetapan tersangka, penyidik menyita kamera pemantau atau CCTV dan uang USD 20 ribu.

"Itu keyakinan penyidik. Kembali lagi, kalau sudah materi kami tidak bisa sampaikan. Kita nanti tunggu sama-sama," tutur dia.

Diketahui, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Pemberian uang itu terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan.

Pemberi suap, Djoko Tjandra dan Tommy, dikenakan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Prasetyo dan Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 2 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Kedua perwira tinggi Polri itu terancam hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler