Kuasa Hukum Bantah Irjen Napoleon Terima Duit dari Djoko Tjandra

Kamis, 27 Agustus 2020 – 21:16 WIB
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka membantah kliennya telah menerima duit dari Djoko Tjandra.

Menurut Gunawan, Jangankan menerima duit, bertemu pun tidak pernah antara Napoleon dan Djoko Tjandra sebelumnya.

BACA JUGA: Imam Firmadi Cabut Kuku Warga, Djarot Saiful Hidayat Bilang Begini

“Saya mewakili, Napoleon hari ini bicara secara tegas bahwa Jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang atau barang sebagaimana yang selama ini diberitakan, baik itu dari Tommy sumardi, baik itu dari Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko S Tjandra, apalagi dari pihak lainnya,” kata Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/8).

Selain itu, NCB Interpol yang ada di bawah Divisi Hubinter Polri dan saat itu dijabat oleh Napoleon tidak pernah melakukan pencabutan red notice terhadap Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji

“Karena faktanya red notice itu telah terhapus dari Interpol yang terletak di Lyon, Perancis sejak 11 Juli 2014,” tambah Gunawan.

Red notice tersebut, kata Gunawan bisa terhapus karena tidak ada permintaan perpanjangan Pemerintah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Ikut Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra, Ada Pihak Sempat Emosi

Dia menambahkan, yang sebenarnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi.

“Sebagaimana teregistrasi dalam sikim adalah di luar kewenangan, di luar kekuasaan saudara Napoleon atau lembaga NCB Interpol Indonesia,” urai Gunawan.

Harusnya, lanjut Gunawan menuturkan, yang dipermasalahkan adalah hilangnya nama Djoko Tjandra dalam DPO imigrasi yang berujung pada keluar masuknya Djoko secara bebasi dari Indonesia-Malaysia-Indonesia.

“Terhapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar sikim DPO imigrasi tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte,” tegas Gunawan.

Dengan adanya bantahan tersebut, Gunawan menyebut bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dengan penyidik untuk bisa menuntaskan perkara dugaan suap tersebut sebagaimana telah diakui oleh Djoko dan Tommy Sumardi.

BACA JUGA: Baru 6 Bulan Menikah, AKBP Polwan Gadungan Tipu Suami dan Keluarganya Rp204 Juta

“Penelurusan atas nyanyian Djoko Tjandra, nyanyian Tommy Sumardi yang seolah-olah mengeluarkan begitu banyak uang untuk pengurusan penghapusan red notice yang sebetulnya sudah terhapus oleh sistem karena tidak diajukan perpanjangannya,” pungkas Gunawan. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler