jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte sampai detik ini masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Padahal, dia sudah menjadi terpidana di kasus suap Djoko Tjandra.
Kasus suap itu diketahui sudah inkrah dan Napoleon telah dieksekusi jaksa sejak November 2021 lalu.
BACA JUGA: Seorang Teroris Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ketakutan, Nih Identitasnya
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu saat ini menjadi terdakwa kasus pencucian uang terkait suap Djoko Tjandra dan penganiayaan terhadap M Kece.
Lantas, kapan sidang kode etik untuk proses pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte digelar?
BACA JUGA: Ada Ancaman Teror Bom di Kedubes Belarus, Mabes Polri Merespons, Ini Kata Kombes Gatot
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan sidang etik terhadap Irjen Napoleon bisa dilakukan bila sudah ada surat putusan dari pengadilan.
"Propam akan melakukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat (surat) inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Napoleon," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5).
BACA JUGA: Kombes Gatot: Korban Kasus Binomo Mencapai 118 Orang, Total Kerugian Rp 72 Miliar
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini proses hukum terhadap kasus yang menyeret Napoleon masih berlangsung di pengadilan.
"Setelah ada putusan, nanti sidang kode etiknya," kata Gatot.
Kasus yang menyeret Napoleon Banaparte menyita perhatian publik.
Hal itu seusai Napoleon menganiaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Napoleon Bonaparte merasa tak rela agama dan nabi junjungannya dihina oleh M Kece.
Alumnus Akpol 1988 itu juga melayangkan surat terbuka dari dalam Rutan Bareskrim Polri untuk menyuarakan perlakuan terhadapnya.
Namun, penyelidikan Polri mengungkap Napoleon Bonaparte merasa berkuasa di Rutan Bareskrim.
Sebab, pria yang lahir pada 26 November 1965 dijaga oleh polisi yang pangkatnya jauh di bawahnya. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak 7 Tips Mudik Lebaran Aman dan Sehat dari Polri
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama